Satu Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. Dalam pelaksanaan SDI harus dilakukan berdasarkan prinsip data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi Standar Data; harus memiliki Metadata; harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Sebagai implementasi dari Peraturan Presiden nomor 39 Tahun 2019 tentang SDI, BPS Kabupaten Tasikmalaya selaku pembina data statistik di kabupaten Tasikmalaya merasa penting untuk melakukan Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi dan Standarisasi (KISS) dalam rangka mendorong terwujudnya tata kelola penyelenggaraan Statistik Sektoral di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Pengawalan implementasi prinsip SDI pada setiap perangkat daerah dilakukan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Metadata dan Rekomendasi Statistik.
Kegiatan FGD yang dilaksanakan pada 5-6 November 2024 membahas prinsip SDI serta penyusunan metadata, serta pengajuan rekomendasi statistik melalui aplikasi
romantik.web.bps.go.id. Selain itu, pada kegiatan tersebut juga dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap metadata dan rekomendasi yang sudah diajukan oleh produsen data. Dengan dilakukan FGD bersama dengan walidata statistik sektoral dan para walidata pendukung disetiap perangkat daerah diharapkan KISS dapat berjalan sebagai pendukung terwujudnya sistem statistik nasional sesuai peraturan perundang-undangan.