Jakarta – Kenapa data kependudukan antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan BPS berbeda? Apa peran Dukcapil kabupaten/kota di Sensus Penduduk 2020? Bagaimana langkah konkret menuju Satu Data Kependudukan? Pertanyaan-pertanyaan dari para peserta tersebut terjawab tuntas di kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil II tahun 2019 di Discovery Hotel, Ancol (26/11). Para peserta tersebut berasal dari Dinas Dukcapil seluruh Indonesia.
BPS berkesempatan hadir sebagai narasumber. Endang Retno Sri Subiyandani, Kepala Biro Humas dan Hukum BPS, menyampaikan betapa pentingnya Satu Data Kependudukan untuk Indonesia. Sensus Penduduk 2020 adalah salah satu langkah konkret menuju ke sana. “Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merekomendasikan tiga metode Sensus Penduduk yaitu metode tradisional, metode kombinasi, dan metode berbasis registrasi,” papar Yani, sapaan akrab Endang Retno Sri Subiyandani.
SP2020 ini akan menggunakan metode kombinasi yaitu menjadikan data Dukcapil sebagai data dasar untuk melakukan pendataan di lapangan. “Dalam pelaksanaannya BPS akan mereplikasi data Dukcapil yang selanjutnya digunakan sebagai basis data SP2020" jelas Yani. Harapannya nanti tidak akan ada lagi perbedaan data kependudukan. Konsep secara de facto dan de jure bisa dihasilkan melalui SP2020.